LAMPIRAN 1 KEPUTUSAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
NOMOR : 84/1993
TANGGAL : 24 DESEMBER 1993
Tugas pokok guru mata pelajaran yaitu melaksanakan proses belajar mengajar atau pengawasan.
1. Proses belajar mengajar yaitu:
a. Melaksanakan dengan bimbingan dalam menyusun program pengajaran atau praktik.
b. Melaksanakan dengan bimbingan dalam menyajikan program pengajaran atau praktik.
c. Melaksanakan dengan bimbingan dalam melaksanakan evaluasi belajar atau praktik.
d. Melaksanakan dengan bimbingan dalam melaksanakan analisis hasil evaluasi hasil belajar atau praktik.
e. Melaksanakan dengan bibbingan dalam penyusunan dan pelaksanaan program perbaikan dan
pengayaan.
f. Melaksanakan dengan bimbingan kegiatan penyusunan dan pelaksanaan program bimbingan dan
konseling di kelas yang menjadi tanggungjawabnya (khusus guru kelas).
g. Melaksanakan dengan bimbingan dalam membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler.
2. Proses Bimbingan:
a. Melaksanakan dengan bimbingan dalam menyusun program bimbingan dan konseling.
b. Melaksanakan dengan bimbingan dalam melaksanakan program bimbingan dan konseling.
c. Melaksanakan dengan bimbingan dalam melaksanakan evaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling.
d. Melaksanakan dengan bimbingan dalam melaksanakan analisis hasil evaluasi pelaksanaan bimbingan
dan konseling.
e. Melaksanakan dengan bimbingan dalam tindak lanjut pelaksanaan bimbingan dan konseling.
f. Melaksanakan dengan bimbingan dalam membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler
NOMOR : 84/1993
TANGGAL : 24 DESEMBER 1993
Tugas pokok guru mata pelajaran yaitu melaksanakan proses belajar mengajar atau pengawasan.
1. Proses belajar mengajar yaitu:
a. Melaksanakan dengan bimbingan dalam menyusun program pengajaran atau praktik.
b. Melaksanakan dengan bimbingan dalam menyajikan program pengajaran atau praktik.
c. Melaksanakan dengan bimbingan dalam melaksanakan evaluasi belajar atau praktik.
d. Melaksanakan dengan bimbingan dalam melaksanakan analisis hasil evaluasi hasil belajar atau praktik.
e. Melaksanakan dengan bibbingan dalam penyusunan dan pelaksanaan program perbaikan dan
pengayaan.
f. Melaksanakan dengan bimbingan kegiatan penyusunan dan pelaksanaan program bimbingan dan
konseling di kelas yang menjadi tanggungjawabnya (khusus guru kelas).
g. Melaksanakan dengan bimbingan dalam membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler.
2. Proses Bimbingan:
a. Melaksanakan dengan bimbingan dalam menyusun program bimbingan dan konseling.
b. Melaksanakan dengan bimbingan dalam melaksanakan program bimbingan dan konseling.
c. Melaksanakan dengan bimbingan dalam melaksanakan evaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling.
d. Melaksanakan dengan bimbingan dalam melaksanakan analisis hasil evaluasi pelaksanaan bimbingan
dan konseling.
e. Melaksanakan dengan bimbingan dalam tindak lanjut pelaksanaan bimbingan dan konseling.
f. Melaksanakan dengan bimbingan dalam membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler
Tidak ada komentar:
Posting Komentar