LAMPIRAN 1 KEPUTUSAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
NOMOR : 84/1993
TANGGAL : 24 DESEMBER 1993
II. PROSES BELAJAR MENGAJAR YAITU:
1. Melaksanakan dengan bimbingan dalam menyusun program pengajaran atau praktik
2. Melaksanakan dengan bimbingan dalam menyajikan program pengajaran atau praktik
3. Melaksanakan dengan bimbingan dalam melaksanakan evaluasi belajar atau praktik
4. Melaksanakan dengan bimbingan dalam melaksanakan analisis hasil evaluasi belajar atau praktik
5. Melaksanakan dengan bimbingan dalam penyusunan dan pelaksanaan program perbaikan dan
pengayaan
6. Melaksanakan dengan bimbingan kegiatan penyusunan dan pelaksanaan program bimbingan dan
konseling dikelas yang menjadi tanggung jawabnya (khusus guru kelas)
7. Melaksanakan dengan bimbingan dalam membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler
NOMOR : 84/1993
TANGGAL : 24 DESEMBER 1993
II. PROSES BELAJAR MENGAJAR YAITU:
1. Melaksanakan dengan bimbingan dalam menyusun program pengajaran atau praktik
2. Melaksanakan dengan bimbingan dalam menyajikan program pengajaran atau praktik
3. Melaksanakan dengan bimbingan dalam melaksanakan evaluasi belajar atau praktik
4. Melaksanakan dengan bimbingan dalam melaksanakan analisis hasil evaluasi belajar atau praktik
5. Melaksanakan dengan bimbingan dalam penyusunan dan pelaksanaan program perbaikan dan
pengayaan
6. Melaksanakan dengan bimbingan kegiatan penyusunan dan pelaksanaan program bimbingan dan
konseling dikelas yang menjadi tanggung jawabnya (khusus guru kelas)
7. Melaksanakan dengan bimbingan dalam membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler
Tidak ada komentar:
Posting Komentar