Rabu, 24 Oktober 2012

TUPOKSI GURU

LAMPIRAN 1 KEPUTUSAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA 

                        NOMOR       : 84/1993  
                        TANGGAL    : 24 DESEMBER 1993

II. PROSES BELAJAR MENGAJAR YAITU:

    1. Melaksanakan dengan bimbingan dalam menyusun program pengajaran atau praktik
    2. Melaksanakan dengan bimbingan dalam menyajikan program pengajaran atau praktik
    3. Melaksanakan dengan bimbingan dalam melaksanakan evaluasi belajar atau praktik
    4. Melaksanakan dengan bimbingan dalam melaksanakan analisis hasil evaluasi belajar atau praktik
    5. Melaksanakan dengan bimbingan dalam penyusunan dan pelaksanaan program perbaikan dan
        pengayaan
    6. Melaksanakan dengan bimbingan kegiatan  penyusunan dan pelaksanaan program bimbingan dan 
        konseling dikelas yang menjadi tanggung jawabnya (khusus guru kelas)
    7. Melaksanakan dengan bimbingan dalam membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler

Tidak ada komentar:

Posting Komentar